Tulang Bawang Barat // Realisasi anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2024 kembali menuai sorotan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh mitramabestnipolri.com, terdapat sejumlah kejanggalan yang patut mendapat perhatian publik, mulai dari kelebihan pembayaran belanja alat tulis kantor (ATK) hingga perjalanan dinas yang tidak sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan.
Dari hasil penelusuran dokumen realisasi anggaran, ditemukan adanya kelebihan pembayaran pada belanja ATK dan bahan cetak dengan nilai mencapai sekitar Rp243 juta lebih. Selain itu, realisasi perjalanan dinas tercatat mencapai Rp11,2 miliar lebih, namun sebagian di antaranya belum seluruhnya didukung bukti pertanggungjawaban senilai sekitar Rp66,8 juta.
Tak hanya itu, terdapat dua pelaksana kegiatan dengan total anggaran sekitar Rp31,5 juta yang tercatat melaksanakan perjalanan dinas, namun setelah diverifikasi, kegiatan tersebut ternyata tidak pernah dilakukan sesuai kondisi sebenarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim redaksi GalangNusantara.com telah melakukan konfirmasi resmi kepada Sekretaris DPRD Tulang Bawang Barat. Dalam pesan yang disampaikan melalui WhatsApp, Sekwan menjawab singkat ,
“Silakan koordinasi dengan kabag-kabag dengan anak buahku soal nya mereka yang pegang kegiatan di bawah. Dan silakan datang saja ke kantor jangan via telepon supaya lebih jelas,” ujar Sekwan kepada wartawan.
Namun, setelah wartawan mencoba menghubungi salah satu kabag yang disebutkan Sekwan, hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.
Sikap diam ini menimbulkan tanda tanya besar , mengapa setiap tahun Sekretariat DPRD Tulang Bawang Barat selalu menjadi sorotan dengan temuan anggaran yang bernilai fantastis, namun tidak pernah ada langkah korektif yang signifikan?
Berdasarkan hasil analisis dan catatan pemeriksaan dari berbagai tahun anggaran, jenis temuan yang muncul hampir selalu sama: kelebihan pembayaran, perjalanan dinas tanpa bukti kuat, serta pertanggungjawaban fiktif atau tidak lengkap.
Fenomena ini menunjukkan adanya pola pembiaran sistemik di tubuh Sekretariat DPRD Tulang Bawang Barat. Jika dibiarkan terus-menerus, hal ini tidak lagi bisa disebut sebagai kelalaian administratif, melainkan indikasi budaya korupsi pasif di mana kesalahan dibiarkan terjadi tanpa perbaikan nyata karena dianggap “hanya sebatas catatan BPK” yang tidak berujung pidana.
Padahal, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sekretaris DPRD sebagai pengguna anggaran (PA) tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekretariat, termasuk tindakan atau kelalaian bawahannya. Dengan demikian, alasan tidak mengetahui detail teknis kegiatan tidak dapat membebaskan tanggung jawab hukum dan moral pejabat pengguna anggaran.
Kondisi semacam ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan internal, baik oleh Inspektorat Daerah maupun pengendalian manajemen internal di Sekretariat DPRD. Seringkali, laporan hasil pemeriksaan hanya berhenti sebagai rekomendasi administratif tanpa langkah penegakan yang tegas.
Situasi tersebut berpotensi memupuk budaya korupsi pasif di mana pelaku tidak secara terang-terangan mencuri, namun menikmati sistem yang salah dan membiarkan pelanggaran berulang karena tidak ada konsekuensi nyata.
Masyarakat tentu berharap Bupati Tulang Bawang Barat dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap temuan-temuan ini. Pengelolaan anggaran rakyat harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, bukan menjadi “ritual tahunan” dengan dalih kekhilafan administrasi.
Tanpa pembenahan serius dan penegakan disiplin keuangan daerah, Sekretariat DPRD Tulang Bawang Barat berisiko terus menjadi contoh nyata bagaimana kelalaian bisa berubah menjadi kebiasaan, dan kebiasaan bisa menjelma menjadi budaya korupsi terselubung.
Redaksi//
Mitramabestnipolri.com
(Investigasi)
