Dorong Sinergritas Era Digitalisasi, LPK-RI Gresik dan Kominfo Sepakat Perkuat Serta Wujudkan Pengawasan Dan Keterbukaan Informasi Publik

Dorong Sinergritas Era Digitalisasi, LPK-RI Gresik dan Kominfo Sepakat Perkuat Serta Wujudkan Pengawasan Dan Keterbukaan Informasi Publik

Spread the love

GRESIK,//mitramabestnipolri.com Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kabupaten Gresik menggelar audiensi dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gresik, Kiki Nuriyadi, S.P., M.M., bertempat di Kantor Kominfo, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 60, Putat Luar, Randuagung, Kebomas, Kabupaten Gresik, pada Jumat (24/10/2025) pukul 16.30 WIB.

Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Siber Ansor (BSA) M. Bachtiar Syuhri beserta anggota, serta Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, bersama jajaran pengurus dan kru LPK-RI Gresik.

Pertemuan ini menjadi ajang penting dalam memperkuat sinergitas antara lembaga pengawasan konsumen dan instansi pemerintah, khususnya dalam bidang digitalisasi informasi, publikasi, dan pengawasan kebijakan publik yang transparan.

Kegiatan tersebut juga membahas beberapa hal strategis, seperti peningkatan kolaborasi lintas sektor, pengembangan talenta digital, serta optimalisasi sistem komunikasi publik agar lebih efektif menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa. Dalam kesempatan itu, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, selaku Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menuturkan:

> “Kami sangat mengapresiasi konsep program yang baru saja disepakati oleh pemerintah terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk pelaku UMKM. Semoga kebijakan tersebut mampu meringankan beban masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil, dan menjadi penggerak utama dalam mengangkat perekonomian daerah,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan bahwa di era digitalisasi yang kini mulai diterapkan secara menyeluruh hingga ke pelosok desa, diharapkan penerapannya dapat berjalan tepat guna dan tepat sasaran.

 positif bagi masyarakat,” imbuhnya. Selain itu, Gus Aulia juga menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada LPK-RI Gresik untuk turut menyiapkan proposal kerja sama di sektor media publikasi.

> “Kami berterima kasih karena diberi ruang untuk berkolaborasi dalam sektor publikasi dan menaungi para rekan jurnalis yang tergabung di LPK-RI Gresik. Dengan demikian, kami dapat turut membantu pemerintah dalam mempercepat transformasi informasi dari pusat hingga ke daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Suyanto, turut menegaskan pentingnya profesionalisme di kalangan anggota yang aktif di bidang media.

> “Selama ini kami menekankan bahwa setiap anggota LPK-RI Gresik yang bergerak di sektor media harus menjadi aktivis jurnalis yang profesional, bukan ‘media pengemis’ yang hanya mencari keuntungan pribadi. Jurnalis sejati adalah mereka yang menyuarakan kebenaran dengan idealisme dan tanggung jawab,” tandasnya.

Ia juga mengimbau agar seluruh anggota semakin solid, kompak, dan berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi masyarakat serta menjaga marwah lembaga sebagai mitra strategis pemerintah dan kontrol sosial publik.

Landasan Hukum Pentingnya Sinergitas Upaya menjalin sinergitas antara lembaga masyarakat seperti LPK-RI dan instansi pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 4 huruf f menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam penyusunan kebijakan publik dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 354 ayat (1) mengamanatkan pemerintah daerah untuk membangun kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan lembaga non-pemerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 3 huruf a menjamin hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan publik, proses pengambilan keputusan, serta alasan kebijakan publik diambil.

Undang-undang ini menjadi dasar bagi Kominfo dan lembaga seperti LPK-RI untuk bersinergi dalam menyebarkan informasi yang transparan, akurat, dan bertanggung jawab. 4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 44 menegaskan peran lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) dalam membantu pemerintah mengawasi pelaksanaan perlindungan konsumen dan menyampaikan saran atau rekomendasi kebijakan publik.

Sinergitas sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi tersebut menjadi fondasi penting agar lembaga masyarakat dan pemerintah dapat saling melengkapi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Redaksi//

Mitramabestnipolri.com

(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *