*Dosen Uniska, Dr. Khuzaimah, Catat Record, Lulus Tercepat di UII*

Kediri, – MitraMabesTniPolri.com Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri, Kediri, Huzaimah Al Anshori kemarin Jumat 24 Oktober 2025, di nobatkan sebagai lulusan tercepat Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Khuzaimah hanya menempuh studi selama 3 Tahun, 2 bulan 14 hari.
Menurut pembimbing Disertasi, Prof Dr. Syamsudin, sejak di bukanya program studi Doktor yakni tahun 2001, baru saat ini masa stusi tercepat tercapai. “Selama dua puluh enam tahun baru kali ini ada mahasiswa tingkat Doktoral ilmu Hukum yang menyelesaikan atudi hanya 3 tahun 2 bulan 14 hari”, Ujar Profesor Syamsudin dengan nada bangga.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Uniersitas Islam Kadiri , Dr. Zainal Arifin, menjelaskan, di Fakultas Hukum prodi sarjana Strata satu ada 14 Dosen, tujuh diantaranya sudah Doktor. Empat Masih tempuh Pendidikan Doktor, satu di Undip, dua di UB Malang, satu di Untag Surabaya. “Kalau 4 ini lulus, maka dosen FH Uniska yang doktor sudah melebihi 80 Persen” ujar Dr H. Zainal Arifin, SS, MpDI, SH, MH.
Dalam menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor bagi promovendus Huzaimah Al-Anshori (NIM 22932006) pada Jumat, 24 Oktober 2025, pukul 14.00–16.00 WIB, bertempat di Auditorium Fakultas Hukum UII Lantai 4, Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang Km. 14,5 Yogyakarta.
Sidang terbuka ini dipimpin oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Ketua Sidang dan Dekan Fakultas Hukum UII, dengan tim promotor dan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. (Promotor), Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. (Co-Promotor), serta Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A., CM., Prof. Dr. Zaid Bin Muhammad, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H.
Hadir jajaran pimpinan Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri, tempat promovendus mengabdi. Hadir dalam kesempatan tersebut Dr. H. Rinto Harno, S.Mn., M.M., Ketua Yayasan Bina Cendekia Muslim Pancasila (YBCM) UNISKA Kediri; Dr. Hj. Putri Septi Naulina, S.E., M.M., Bendahara YBCM UNISKA Kediri; Prof. Dr. Bambang Yulianto, M.Pd., Rektor Universitas Islam Kadiri, beserta jajaran wakil rektor; serta Dr. Zainal Arifin, S.S., S.H., M.H., M.Pd.I., Dekan Fakultas Hukum UNISKA Kediri. Kehadiran pimpinan Uniska menjadi bentuk dukungan dan apresiasi terhadap capaian akademik Huzaimah Al-Anshori.
[Gambar 1350.jpg]
Dalam disertasinya berjudul “Reformulasi Pengaturan Ahli Waris Wakif dalam Hukum Wakaf di Indonesia”, Huzaimah mengangkat persoalan ketidakharmonisan hukum wakaf yang menyebabkan banyaknya kasus penarikan kembali harta wakaf oleh ahli waris wakif. Perbedaan norma antara UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan aturan turunannya, yakni PP Nomor 42 Tahun 2006 dan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017, menimbulkan multitafsir terkait kedudukan ahli waris wakif dalam praktik perwakafan.
Huzaimah berharap analisis terkait faktor-faktor penyebab penarikan kembali harta wakaf oleh ahli waris wakif di Indonesia dapat tercerminkan dalam disertasi ini. Selain itu dia berharap dapat menemukan formula pengaturan ahli waris wakif yang menjamin kepastian, kemanfaatan, dan perlindungan hukum bagi harta wakaf. Sementara itu metode gabungan normatif dan sosiologis, menggunakan data primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif menjadi metode yang dia anggap sesuai dengan permasalahan dalam penelitian ini. Dan teori yang digunakan meliputi teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, teori maslahah, teori perubahan hukum Islam, dan teori hukum pembangunan.
[Gambar 1351.jpg]
Pada akhirnya dia berhasil menujukkan bahwa faktor utama penyebab sengketa wakaf antara lain ketidaktegasan substansi hukum terkait peran ahli waris wakif. Kemudian ditemukan juga kurangnya inisiatif lembaga seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menyelesaikan persoalan kenazhiran. Dan temuan yang terakhir disebutkan bahwa rendahnya literasi hukum masyarakat tentang wakaf menjadi faktor penyebab permasalahan wakaf saat ini.
Huzaimah Al-Anshori mengusulkan reformulasi pengaturan ahli.
