Berkedok Proyek TPS3R Tanah TKD Luas 6.867m² Didusun Reco Desa Kepoh Klagen Wringin Anom Gresik, Diduga Ilegal Dan Dikomersilkan Seolah-Olah Kebal Hukum

Berkedok Proyek TPS3R Tanah TKD Luas 6.867m² Didusun Reco Desa Kepoh Klagen Wringin Anom Gresik, Diduga Ilegal Dan Dikomersilkan Seolah-Olah Kebal Hukum

Spread the love

Gresik,//  Nama Desa Kepuh Klagen Wringin Anom Gresik tidak asing lagi bagi para Mafia penambang tanah Urug untuk ajang kesempatan mencari keuntungan dari hasil penjualan tanah yang di galih salah satunya MATTASAN orang ternama di Kecamatan Wringin Anom, beliau memiliki usaha tambang di wilayah Kabupaten Gresik selatan yaitu, Dusun Reco Desa Kepuh Klagen Wringin Anom GresikMenurut keterangan Edy sebagai ceker muat di tempat galian menuturkan, memang benar galian ini milik MATTASAN sebagai penambang, untuk informasi lanjut Edi mengatakan, langsung aja pak, ke balai Desa Kepuh Klagen,” tegasnya”. Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan penggalian dilakukan dengan dalih pembuatan lahan proyek TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle). Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut menyerupai galian tanah komersial, bukan sekadar penyiapan lahan fasilitas lingkungan.Sekretaris Desa Kepuh Klagen yang dikonfirmasi media pada Rabu (22/10/2025) membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyebut kegiatan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah antara masyarakat, pemerintah desa, dan Forkopimcam.

“Tanah TKD itu digali untuk lahan TPS3R, anggarannya dari BK. Uang hasil galian seluruhnya dikelola oleh BUMDES, pihak desa tidak menerima sepeser pun,” ujarnya.

Namun ketika ditanya soal izin resmi penggalian, Sekdes justru mengaku tidak mengetahui secara pasti dan menyebut bahwa urusan izin berada di pihak ketiga /penggalih(MATTASAN) Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan pihak TNI AL yang memiliki lahan bersebelahan hanya dilakukan secara informal via WhatsApp, bukan secara resmi dan menambahkan sudah ijin dari DLH terkait TPS3R.

DLH tegaskan tidak ada Izin Galian Komersial Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atas kegiatan galian tanah di lokasi TKD tersebut jika bersifat komersial.“Kami hanya mengetahui adanya rencana pembangunan TPS3R.

Namun jika di lapangan ditemukan kegiatan galian C komersial, kami tidak tahu menahu dan tidak ada izinnya. Jika benar dikomersialkan, hal itu jelas melanggar aturan dan akan kami tindaklanjuti,” tegas Kadis DLH.

DLH memastikan akan menurunkan tim pengawasan untuk melakukan verifikasi lapangan sekaligus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran tersebut.

Pantauan di lapangan memperlihatkan kondisi perbukitan terkikis parah dan ribuan pohon tumbang akibat penggunaan alat berat, menimbulkan dugaan kuat adanya galian C ilegal di balik proyek tersebut.

Minimnya pengawasan Aparatur Negara untuk menangani perusakan Alam terutama pengerusakan hutan/gunung yang berada di wilayah Gresik selatan galian C yang di duga ilegal.

Maraknya aktivitas galian C Ilegal menjadi sorotan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawah Timur, terutama Dusun Reco Desa Klagen Kecamatan Wringin Anom Gresik setiap kegiatan pertambangan, termasuk eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan, harus dilengkapi dengan perizinan yang sah, baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi tegas berdasarkan Pasal 158 UU Minerba. Ia menambahkan, kegiatan pertambangan tanpa izin merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik dan pengelolaan lingkungan yang memadai.

Lebih lanjut, bahwa pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan jelas melanggar aturan karena tidak ada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh instansi terkait. menghimbauan para penambang galian C untuk segera mengurus perizinan sesuai peraturan, baik melalui SIPB maupun IUP.

Ia juga mengingatkan bahwa perizinan untuk mineral bukan logam dan batuan di tingkat provinsi kini sudah dilimpahkan kepada Gubernur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022.

Sangat disayangkan, untuk membuat TPS3R kok harus menggali bukit dan menumbangkan banyak pohon. Ini jelas melanggar prinsip lingkungan dan bisa dikategorikan sebagai galian liar, itu perbuatan melanggar HUKUM.

Kini publik menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Gresik dan Aparat Penegak Hukum. Aktivitas galian liar seperti ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menodai transparansi pengelolaan aset desa yang semestinya untuk kepentingan masyarakat bersama

Redaksi//

Mitramabestnipolri.com

(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *