Giat Audiensi Bersama Pengadilan Negeri Gresik, LPK-RI Gresik Soroti Permasalahan Mafia Tanah dan PHK Sepihak.

Giat Audiensi Bersama Pengadilan Negeri Gresik, LPK-RI Gresik Soroti Permasalahan Mafia Tanah dan PHK Sepihak.

Spread the love

Giat Audiensi Bersama Pengadilan Negeri Gresik, LPK-RI Gresik Soroti Permasalahan Mafia Tanah dan PHK Sepihak.

GRESIK,//mitramabestnipolri.com // Dalam rangka memperkuat pemahaman dan sinergi dalam bidang hukum dan peradilan, Tim DPC LPK-RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) Kabupaten Gresik menggelar audiensi bersama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Varemea Achmad Rifai, S.H., M.H., pada Kamis (23 Oktober 2025).

Audiensi ini bertujuan agar langkah LPK-RI Gresik dalam menangani berbagai aduan masyarakat tetap berada di jalur yang benar, sesuai koridor hukum dan asas keadilan.

Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh PN Gresik untuk berdiskusi secara langsung.

Pihaknya berharap audiensi ini menjadi awal sinergitas berkelanjutan antara lembaga peradilan dan lembaga perlindungan konsumen, terutama dalam memberikan edukasi hukum dan penyelesaian masalah di tengah masyarakat.

> “Kami ingin LPK-RI menjadi perpanjangan tangan pengadilan di lapangan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kami siap membantu memberikan pemahaman hukum dan penyelesaian masalah secara damai, sehingga sengketa tidak berkembang menjadi konflik,” ujar Gus Aulia.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Aulia juga menyampaikan sejumlah aduan masyarakat yang berkaitan dengan sengketa pertanahan dan dugaan mafia tanah di wilayah Kecamatan Kedamean.
Banyak masyarakat atau petani yang merasa tidak memperoleh haknya sebagai penjual tanah. Karena itu, pihaknya berharap PN Gresik dapat memberikan arahan dan solusi hukum yang tepat.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Varemea Achmad Rifai, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan niat baik dari LPK-RI Gresik.

> “Kami sangat berterima kasih bisa berdiskusi dengan rekan-rekan LPK-RI. Namun perlu diketahui, jika perkara sudah masuk ranah persidangan, maka kami wajib menjalankan tugas sesuai aturan hukum dan sumpah jabatan di bawah Al-Qur’an tanpa intervensi. Di luar itu, kami siap memberikan arahan dan bimbingan sesuai tupoksi,” tegasnya.

Achmad Rifai juga menekankan pentingnya mediasi sebagai langkah utama dalam penyelesaian sengketa. Ia mengingatkan agar setiap laporan atau aduan masyarakat diverifikasi dengan cermat dari kedua belah pihak agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

> “Jangan terburu-buru membawa perkara ke ranah hukum. Upayakan dulu mediasi, sebab banyak masalah bisa selesai tanpa harus ke pengadilan. Jika sudah masuk ranah persidangan, prosesnya akan panjang, dan bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga hukum,” jelasnya.

Dalam sesi tanya jawab, Ahmad Rois, Kepala Bidang Humas LPK-RI Gresik, menanyakan terkait wewenang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan langkah hukum menyikapi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang kerap menjadi aduan dari kalangan buruh dan pekerja.

Menanggapi hal itu, Ketua PN Gresik menjelaskan bahwa PN Gresik merupakan satu-satunya Pengadilan Negeri di Indonesia yang memiliki Pengadilan Hubungan Industrial di tingkat Kabupaten.

> “Awalnya tahun 2013 perkara PHI di Gresik mencapai 80–100 kasus, kini tinggal sekitar 11 perkara. Artinya, peran Dinas Ketenagakerjaan Gresik cukup efektif dalam menuntaskan sengketa melalui mediasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, wewenang khusus PHI mencakup empat aspek utama, yakni:

1. Perselisihan Hak (terkait upah atau tunjangan pekerja).

2. Perselisihan Kepentingan (antara pekerja dan pengusaha terkait syarat kerja).

3. Perselisihan PHK (terkait pemutusan hubungan kerja dan prosedurnya).

4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja (di dalam satu perusahaan).

Selain itu, Ketua PN Gresik juga menjelaskan implementasi sistem pendaftaran perkara PHI secara online (e-Court) yang mulai diterapkan sejak Desember 2023. Sistem ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendaftarkan gugatan tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

Pada kesempatan berikutnya, Suyanto, Wakil Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Gresik, turut menyampaikan pertanyaan dan meminta arahan terkait pelaksanaan hasil putusan sidang.

> “Kami ingin memastikan, apabila suatu putusan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), apakah sudah bisa langsung dilaksanakan, terutama berkaitan dengan aduan masyarakat mengenai salah satu SDN di wilayah Kedamean,” ujar Suyanto.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Gresik memberikan penjelasan detail dan gamblang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menuturkan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada dasarnya dapat segera dieksekusi, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur hukum formal agar tidak menimbulkan sengketa baru.

> “Putusan yang sudah inkracht memang bisa dilaksanakan, tetapi harus melalui proses yang sah, baik melalui permohonan eksekusi maupun koordinasi dengan pihak yang berkepentingan, agar tidak menimbulkan konflik atau penafsiran berbeda,” terangnya dengan rinci.

Sebagai penutup, Gus Aulia berharap agar Pengadilan Negeri Gresik senantiasa membuka ruang komunikasi dan pembinaan kepada lembaga masyarakat seperti LPK-RI.

> “Kami berterima kasih atas bimbingan dan penjelasan yang sangat jelas dari Ketua PN Gresik. Harapan kami, ke depan PN Gresik dapat terus menjadi mitra strategis LPK-RI dalam memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat, sehingga keadilan bisa dirasakan secara nyata oleh rakyat kecil,” pungkasnya.

Nantikan Info Giat Audensi Selanjutnya dengan Kominfo Kabupaten Gresik, LPK-RI DPC Kabupaten Gresik Akan Berusaha Sebaik Mungkin dalam Merajut Ukuwah Fillah Dengan Seluruh Instansi pemerintah Sekabupaten Gresik, Tutup Gus Aulia.

(Wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *