Aksi Perjudian Kembali Marak di Wilayah Hukum Sidoarjo, APH Terkesan Tutup Mata, Seharus Mengambil Tindakan
Sidoarjo // mitramabestnipolri.com
Pengundian nasib melalui praktek perjudian tampaknya menjadi upaya alternatif bagi sebagian masyarakat yang mana hal tersebut telah dilarang secara tegas baik hukum maupun agama
Meski kegiatan perjudian jelas diatur pada pasal 303 KUHP yang berbunyi “barang siapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang” akan tetapi hal tersebut makin marak
Seperti hal nya yang terjadi di belakang pasar larangan dekatt rel kereta Api, Desa Larangan Kecamatan Candi Sidoarjo tampak aktifitas perjudian yang melibatkan banyak masyarakat lokal maupun luar desa
Jenis perjudian bola liar atau biasa disebut Cap Jie Kie tampak sangat ramai pengunjung pada Kamis (23/5/2024) hingga bisa dikatakan dugaan omset mencapai puluhan hingga ratusan juta permalam
Menurut salah seorang warga sekitar tempat perjudian sebut saja AJ (nama disamarkan) mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi hal biasa dan lumrah.
( Tim Investigasi )