Aksi Perjudian Kembali Marak di Wilayah Hukum Sidoarjo, APH Terkesan Tutup Mata, Seharus Mengambil Tindakan

Spread the love

Aksi Perjudian Kembali Marak di Wilayah Hukum Sidoarjo, APH Terkesan Tutup Mata, Seharus Mengambil Tindakan

Sidoarjo // mitramabestnipolri.com

Pengundian nasib melalui praktek perjudian tampaknya menjadi upaya alternatif bagi sebagian masyarakat yang mana hal tersebut telah dilarang secara tegas baik hukum maupun agama

Meski kegiatan perjudian jelas diatur pada pasal 303 KUHP yang berbunyi “barang siapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang” akan tetapi hal tersebut makin marak

Seperti hal nya yang terjadi di belakang pasar larangan dekatt rel kereta Api, Desa Larangan Kecamatan Candi Sidoarjo tampak aktifitas perjudian yang melibatkan banyak masyarakat lokal maupun luar desa

Jenis perjudian bola liar atau biasa disebut Cap Jie Kie tampak sangat ramai pengunjung pada Kamis (23/5/2024) hingga bisa dikatakan dugaan omset mencapai puluhan hingga ratusan juta permalam

Menurut salah seorang warga sekitar tempat perjudian sebut saja AJ (nama disamarkan) mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi hal biasa dan lumrah.

 

( Tim Investigasi )